Palapa Ring merupakan proyek pengembangan jaringan telekomunikasi ke seluruh kabupaten/kota dengan menggunakan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) dan Sistem komunikasi Serat Optik (SKSO) sebagai upaya menyelesaikan target RPJMN 2015-2019. Proyek PALAPA RING dilakukan dengan mekanisme kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (Kerjasama Pemerintah - Badan Usaha/KPBU).
Cita-cita luhur Proyek KPBU PALAPA RING adalah mewujudkan kedaulatan negara dan ketahanan nasional dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menempatkan Indonesia sebagai pusat persimpangan lintasan telekomunikasi regional dan internasional, pemerataan pembangunan serta menunjang iklim kompetisi yang lebih sehat di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dasar hukum pelaksanaan Proyek KPBU PALAPA RING, antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
6. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
Target Proyek KPBU PALAPA RING membangun jaringan backbone di 57 lokasi dari yang belum dilayani oleh jaringan backbone dan sebagian besar lokasi tersebut merupakan daerah terpencil dengan potensi pengguna yang relatif kecil.