Dalam rangka memastikan pelaksanaan regulasi yang sesuai dan fleksibel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BLU Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dan untuk melaksanakan prinsip good governance secara maksimal, BAKTI perlu melakukan kajian hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam bentuk pendampingan dari konsultan hukum. Diumumkan Pengadaan Jasa Konsultan Pendampingan Dan Pelayanan Bantuan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Fungsi Organisasi Dan Pengadaan Barang/Jasa Bakti. Pengadaan ini terbuka dan dapat diikuti oleh peserta pengadaan yang berbentuk Kantor Advokat/Firma hukum Indonesia, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1 | Surat Ketertarikan Mengikuti Proses Pengadaan dengan format terlampir dan ditandatangani oleh Managing Partner/Partner; |
2 | Akta Pendirian Badan Usaha/Firma/Persekutuan Perdata; |
3 | NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan); |
4 | Ketentuan lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi; |
5 | Memiliki personil yang mempunyai Lisensi Advokat Peradi; |
6 | Surat pernyataan bermaterai bahwa Badan Usaha/Firma/Persekutuan Perdata yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; |
7 | Surat pernyataan bermaterai kesanggupan melaksanakan pekerjaan; |
8 | Surat pernyataan bermaterai Tidak Melakukan Tuntutan Hukum jika tidak tersedia anggaran; |
9 | Surat pernyataan bermaterai Tidak Melakukan Tuntutan Hukum jika lelang dibatalkan;oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan alasan apapun yang dapat dipertanggung jawabkan; |
Proses Pengadaan ini dilakukan secara elektronik melalui SAP ARIBA BAKTI. Untuk memperoleh akses login dan dokumen kualifikasi, calon Penyedia mengirimkan email ke pokjakonsultanhukum@baktikominfo.id sesuai format dalam Surat Ketertarikan (terlampir). Dokumen disampaikan kepada Pokja Pengadaaaan dalam bentuk scanned document sampai dengan tanggal 1 Maret 2021.
Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultan
Pendampingan Dan Pelayanan Bantuan Hukum
Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Fungsi Organisasi
Dan Pengadaan Barang/Jasa Bakti
Seluruh Pihak BAKTI yang terkait dengan proses pengadaan ini, tidak memungut biaya dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.