Dalam pelaksanaan ketentuan pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring pada BAKTI, perlu menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Tata Cara Penerapan Tarif Layanan Penyediaan Serat Optik Palapa Ring.
Untuk melihat peraturan tersebut, Anda dapat membuka tautan berikut ini.