Operasional kantor : Senin - Jumat Pkl. 08.00 - 17.00 WIB, online Senin - Jumat 24 jam
Tanggal
09 04-20
35

TATA CARA PENERAPAN TARIF LAYANAN PENYEDIAAN JARINGAN SERAT OPTIK PALAPA RING PADA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

berita-1

Dalam pelaksanaan ketentuan pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring pada BAKTI, perlu menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Tata Cara Penerapan Tarif Layanan Penyediaan Serat Optik Palapa Ring.

Untuk melihat peraturan tersebut, Anda dapat membuka tautan berikut ini.

ut_tarif_layanan_palapa_ring

 

 

Artikel Media

Siaran Pers