Jakarta, 9 Maret 2020 -- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewajiban Kontribusi KPU/USO tahun buku 2019 dihitung sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi tahun buku 2019
2. Kontribusi KPU/USO tahun buku 2019 disetor paling lambat tanggal 30 April 2020 sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, ke Rekening OPR BLU-BP3TI KOMINFO sebagai berikut:
Nomor Virtual Account: (no. virtual account masing-masing)
Atas nama: (nama perusahaan)
pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
3. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran Kontribusi KPU/USO tahun 2019 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2019, perusahaan Saudara diminta untuk segera menyampaikan laporan keuangan (audited/unaudited), daftar akun, buku besar, neraca percobaan, bukti pembayaran, dan dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi KPU/USO kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika di Menara Merdeka Lt.9 Jl. Budi Kemuliaan 1 No.2 Jakarta 10110 atau dapat menghubungi Sdr. Andi Febrianta Putra dan Sdr. Dwi Nugroho di nomor telpon 021-31936950 fax.021-31935916/31927516 dan/atau melalui website : https//ditdal.kominfo.go.id paling lambat 1 (satu) minggu setelah jatuh tempo pembayaran.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.17 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan, perusahaan Saudara belum melakukan pembayaran Kontribusi KPU/USO dan/atau belum menyampaikan dokument terkait Kontribusi KPU/USO sebagaimana yang dimaksud pada butir 4 (empat) di atas, maka perusahaan Saudara akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan izin penyelenggaran.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. DIREKTUR UTAMA
DIREKTUR KEUANGAN
AHMAD JUHARI