Operasional kantor : Senin - Jumat Pkl. 08.00 - 17.00 WIB, online Senin - Jumat 24 jam
Tanggal
09 05-20
26

PEMBERITAHUAN INSENTIF JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

berita-1

Jakarta, 6 Mei 2020 -- Situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan hal ini menimbulkan dampak aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, termasuk salah satunya pada sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan dampak ekonomi bagi para Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran. PM Kominfo No. 3/2020 berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).

Khusus untuk Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, PM Kominfo No. 3/2020 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016.

Insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang diatur dalam PM Kominfo No. 3/2020 ini adalah sebagai berikut: Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus 3 untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tersebut dapat di-klik pada tautan ini.

Dengan diberlakukannya PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha, khususnya yang bergerak dalam Telekomunikasi, dalam menjalankan proses bisnisnya di tengah-tengah pandemi Covid-19.***

Artikel Media

Siaran Pers