Pembiayaan Pelaksanaan KPU/USO Telekomunikasi dan Informatika diperoleh dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Kontribusi KPU/USO) para operator telekomunikasi yang telah memperoleh Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kontribusi KPU/USO Tahun 2005 sampai dengan 2008 sebelumnya ditetapkan sebesar 0,75% dari pendapatan kotor para penyelenggara telekomunikasi yang disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan BTIP, namun sejak tahun 2009, besaran Kontribusi KPU/USO mengalami kenaikan menjadi 1,25%. Dasar kenaikan besaran pungutan Kontribusi KPU/USO ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi KPU/USO (Universal Service Obligation).
Target Kontribusi KPU/USO semakin meningkat setiap tahun. Target tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui DPR RI. Pada 2015, BP3TI menorehkan keberhasilan dengan melampaui target kontribusi KPU/USO yang ditetapkan Kementerian Kominfo. BPPPTI berhasil memperolehkontribusi KPU/USO senilai Rp.2.150.472.863.933,97,- atau 108,51% dari target yang ditentukan Rp.1.981.888.932.008,-. Dalam grafik dibawah ini menggambarkan Target dan Realisasi penerimaan PNBP BP3TI selama lima tahun terakhir.