BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum memiliki tugas mengelola pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika untuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO). Pendapatan dan pembiayaan program KPU/USO berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang salah satunya berasal dari Kontribusi KPU/USO.
Kontribusi KPU/USO dipungut dari para operator telekomunikasi yang telah memperoleh ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sejumlah 1,25% dari pendapat kotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009.
Target PNBP tersebut semakin meningkat setiap tahun. Target tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui DPR RI. Pada 2016, BP3TI ditargetkan untuk memperoleh PNBP senilai Rp. 2.567.117.599.968,- atau naik 29.53% dari target tahun 2015. Realisasi capaian target sampai dengan Semester 1 Tahun 2016 telah mencapai 57,93% dari target atau setara dengan Rp. 1.487.148.849.816,-.
Dalam upaya memenuhi target yang telah ditetapkan serta intensifikasi terhadap Kontribusi KPU/USO, hal-hal yang telah diupayakan oleh BP3TI antara lain: