Lisensi pada software sendiri merupakan pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Lisensi pada software sangat menguntungkan bagi programmer atau pengembang software karena menjamin keamanan dari suatu software.
Mendengar kata lisensi, tentu Anda langsung mengaitkannya dengan hak atau izin atas sesuatu hal. Bahkan saat ini sebuah software juga harus memiliki lisensi untuk menjamin para programmer terhindar dari pembajakan. Hal ini didukung dengan adanya aturan hukum yang berlaku khususnya di Indonesia yang diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual/ HAKI. Software komputer di era digital seperti sekarang ini memang harus diakui bukan hal yang remeh lagi, melainkan aset berharga yang bernilai dalam perusahaan. Dengan adanya lisensi pada software, kini para pengembang tak perlu merasa was-was lagi apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyalahgunakan.
Lisensi pada software sendiri merupakan pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Di Indonesia sendiri, lisensi diatur dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak produk hak terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. Perlu Anda tahu bahwa lisensi pada software terdiri dari banyak jenis dan juga manfaat. Lebih lanjut tentang lisensi pada software bisa disimak lewat artikel berikut ini.
Awal Mula Lisensi pada Software
Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan perusahaan perangkat lunak untuk memasukkan software ke dalam perlindungan hak cipta. Tak sia-sia, usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun pemerintah akhirnya membuat amandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, para programmer memiliki hak dan bisa menuntut apabila ada pengguna software yang mengklaim atau melanggar ketentuan. Secara khusus peraturan tersebut diatur dalam undang-undang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Di dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai hal perlindungan seperti hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merk.
Jenis-jenis Lisensi pada Software
Selanjutnya Anda juga harus tahu berbagai jenis lisensi software yang ada. Berikut adalah beberapa jenis lisensi pada software yang cukup populer :
Lisensi commercial adalah lisensi suatu software yang dibuat dengan tujuan komersial. Untuk dapat menggunakan software dengan lisensi tersebut anda terlebih dahulu harus mengantongi izin dari pemilik hak cipta software atau melakukan transaksi pembelian dengan pemiliknya. Contoh dari lisensi commercial sudah tak asing lagi bagi Anda semua. Ya siapa yang tidak tahu dengan sistem operasi Windows dari Microsoft, software ini ternyata masuk dalam daftar software berlisensi commercial.
Kebalikan dari commercial, ternyata ada juga lisensi software yang sifatnya non commercial. Software jenis ini murni tidak mencari laba. Biasanya software dengan lisensi non-commercial dipakai pada software pelayanan umum seperti misalnya di rumah sakit, sekolah atau yayasan.
Software dengan lisensi trial artinya Anda diperbolehkan untuk menggunakannya secara bebas dengan jangka waktu tertentu. Software jenis ini sifatnya uji coba atau berupa demo yang bisa Anda dapatkan secara gratis. Untuk bisa menikmati software secara terus menerus Anda mau tidak mau harus membelinya. Contoh dari software dengan lisensi trial adalah Avast Antivirus, Internet Download Manager dan AVG Tune Up.
Tentu tidak asing ya dengan istilah open source? Lisensi open source sendiri adalah salah satu software yang banyak diminati banyak orang karena dapat dengan bebas menggunakan sekaligus mengubah dan menyebarluaskannya kembali secara cuma-cuma. Software open source diciptakan untuk kepentingan umum. Contoh dari software open source sendiri adalah Linux, Ubuntu dan notepad++.
Software berlisensi freeware adalah software gratis yang dapat Anda gunakan secara penuh fitur-fitur di dalamnya. Selain itu, bagian-bagaian plugin-nya pun juga bisa diperoleh secara cuma-cuma lewat website resminya. Contoh software berlisensi freeware dapat Anda dapatkan pada browser seperti Mozilla, Opera dan Google Chrome. Aplikasi chat seperti Line dan Whatsapp juga termasuk dalam lisensi ini.
Apa Untungnya Lisensi pada Software?
Untuk orang awam sekaligus pengguna seperti Anda mungkin tidak terlalu peduli dengan keberadaan lisensi pada sebuah software. Namun, lisensi pada software sangat menguntungkan bagi programmer atau pengembang software. Kenapa bisa demikian? Dengan adanya sebuah lisensi, programmer atau pengembang memiliki power dan hak milik atas hasil karyanya sendiri agar tidak disalahgunakan orang lain demi mendapat keuntungan pribadi. Dengan kata lain, hal ini juga menjamin keamanan dari suatu software sehingga Anda sebagai pengguna harus membeli lisensi tersebut untuk bisa menggunakannya.
Demikian informasi yang bisa Anda gali mengenai lisensi pada software. Adanya lisensi pada software ini semata-mata untuk melindungi serta menghargai hasil karya orang lain. Dengan diaturnya lisensi pada Undang-undang membuat baik pengembang software maupun programmer merasa diuntungkan dan tidak was-was lagi dengan aksi-aksi pembajakan yang ada.