Operasional kantor : Senin - Jumat Pkl. 08.00 - 17.00 WIB, online Senin - Jumat 24 jam
Tanggal
02 08-19
23

IMEI Tidak Terdaftar dan Regulasi Pemblokiran Ponsel Ilegal

berita-1

Peredaran ponsel atau smartphone ilegal belakangan makin diburu. Bukan untuk dibeli, namun untuk segera dihilangkan dari pasaran. Serentet regulasi telah disusun dan siap disahkan agar segera berlaku efektif. Salah satu penyebab smartphone menjadi ilegal adalah karena IMEI tidak terdaftar yang tersemat pada smartphone tersebut.

Setiap ponsel memiliki ‘identitas’ yang disematkan oleh produsennya berupa kode IMEI. Kode ini nantinya akan berisi segala informasi mengenai ponsel yang dijual atau digunakan, mulai dari jenis ponsel, kode perakitan, tanggal produksi, dan kode pemasaran. Kode pemasaran ini nantinya akan disesuaikan dengan area dagang dari ponsel tersebut.

Area dagang yang dimaksud adalah pasar tempat barang dijual atau disahkan untuk dijual. Jadi setiap ponsel yang beredar di Indonesia tentu memiliki area dagang Indonesia, yang mana bersangkutan pula dengan kewajiban pajak, legalitas barang serta layanan garansi yang diberikan oleh distributor resmi di Indonesia.

Ketika IMEI yang ada tidak terdaftar maka secara otomatis ponsel yang digunakan bukan diperuntukkan bagi pasar Indonesia. Ponsel seperti ini yang disebut dengan ponsel black market. Biasanya harganya jauh lebih murah dan dijual secara bebas di toko atau pasar online yang memiliki pengawasan produk rendah.

Lalu apakah ponsel dengan IMEI tidak terdaftar tidak akan bisa digunakan setelah regulasi pembatasan ponsel black market diberlakukan? Apakah barang yang sudah dibeli tidak akan dapat difungsikan sebagaimana mestinya? Tidak sepenuhnya berlaku demikian. Terdapat beberapa pengecualian yang dibuat oleh pemerintah bagi Anda yang sudah terlanjur membeli ponsel black market ini.

Pemutihan

Sebelum pemberlakuan pemblokiran ponsel ilegal oleh pemerintah, terlebih dahulu akan dilaksanakan apa yang disebut dengan Pemutihan. Prosedur ini nantinya ditujukan untuk Anda yang terlanjur membeli produk black market dan tetap ingin menggunakan produk ponsel tersebut. Prosedurnya secara sederhana adalah dengan mendaftarkan IMEI ponsel yang Anda gunakan sehingga mendapat semacam pengecualian oleh pemerintah dan masuk ke database ponsel yang resmi di Indonesia.

Proses ini sendiri akan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu setelah keputusan diterapkan dan sebelum dilakukannya pemblokiran ponsel. Namun demikian, prosedur ini hanya bisa digunakan oleh konsumen dan distributor yang telah memiliki barang tersebut sebelum tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut maka ponsel yang dibeli tidak akan dapat digunakan sebagai alat komunikasi lagi di Indonesia.

Hal ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri untuk digunakan secara personal di Indonesia. Pembelian setelah tanggal 17 Agustus 2019, meskipun merupakan ponsel resmi, tetap tidak akan mendapatkan izin penggunaan di negara ini. Hal ini diterapkan untuk melindungi konsumen dan pasar dalam negeri agar tetap dapat berada dalam keadaan kondusif.

Kode IMEI tidak terdaftar nantinya akan dapat didaftarkan pada kanal yang disediakan pemerintah, yang sampai saat ini masih dalam proses persiapan, sehingga ponsel dapat digunakan. Tentu saja terdapat berbagai syarat dan ketentuan agar ponsel black market yang Anda miliki dapat digunakan. Detail peraturan tersebut akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Pemblokiran

Pemblokiran akan dilaksanakan setelah periode pemutihan selesai. Pemblokiran ini sendiri masih dalam tahap perundingan untuk penerapannya. Terdapat 3 opsi, antara lain adalah pengenaan pajak terhadap ponsel black market yang sengaja digunakan, pengenaan biaya untuk pendaftaran IMEI atau secara total diblokir dan tidak bisa digunakan.

Ketiga opsi ini terus dikaji lebih dalam sehingga diharapkan pada saatnya nanti muncul regulasi yang jelas dan dapat menguntungkan semua pihak. Hingga saat ini, opsi pemblokiran total masih menjadi isu dominan demi melindungi konsumen dan menghindari kerugian negara yang muncul akibat adanya ponsel ilegal seperti ini.

Kerugian sendiri ditaksir mencapai angka Rp. 2,8 T per tahun karena berbagai kewajiban administrasi yang tidak dilaksanakan oleh pengguna dan distributor ponsel black market. Tentu saja itu belum menghitung kerugian non materiil yang diderita produsen sebagai brand dan kerugian konsumen karena tidak dapat melakukan klaim terhadap barang yang dimilikinya karena tidak memiliki kode IMEI Indonesia.

 

Secara praktis diperkirakan pemberlakuan menyeluruh pada aturan ini akan berlaku pada tahun 2020 mendatang. Dalam kurun waktu hingga saat tersebut tiba, masih akan dilaksanakan sosialisasi dan adaptasi terhadap kondisi pasar agar kerugian yang muncul bisa ditekan hingga titik seminimal mungkin. Karena menurut data setidaknya 20% dari total ponsel yang beredar dan digunakan adalah ponsel black market.

IMEI tidak terdaftar menjadi ciri utama bahwa ponsel yang Anda gunakan adalah ponsel ilegal. Hal tersebut dapat dicek melalui situs Kementerian Perindustrian dengan memasukkan kode IMEI pada panel yang tersedia. Jika dapat teridentifikasi maka ponsel Anda adalah ponsel resmi, dan begitu pula sebaliknya. Tetap berhati-hati dalam membeli ponsel dan pastikan validitas ponsel yang Anda beli.

Artikel Media

Siaran Pers