Membeli smartphone dengan harga dibawah pasaran dan kualitas barang yang sama, kebiasaan ini banyak dimiliki oleh konsumen di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan harga yang relatif lebih murah, konsumen bisa mendapat barang yang sama dengan yang dijual dengan harga wajar. Yang sering luput dari perhatian adalah memastikan ponsel tersebut merupakan ponsel resmi atau ponsel black market.
Istilah black market sendiri muncul untuk menunjukkan ponsel yang dijual dipasaran tanpa memiliki validasi dari kementerian terkait. Artinya, ponsel tersebut tidak secara legal dijual di Indonesia dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebenarnya barang seperti ini tidak hanya ada pada ponsel saja, namun juga perangkat elektronik lain seperti laptop dan sejenisnya. Namun demikian yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah ponsel black market.
Isu ini mengemuka ketika pemerintah memunculkan wacana, yang kini sudah ditindaklanjuti, untuk menghentikan peredaran ponsel seperti ini di Indonesia. Hal ini dikarenakan ponsel dengan status tidak resmi ini merugikan negara serta konsumen secara langsung. Bagaimana tidak, karena tidak resmi, ponsel ini tidak terkena pajak yang seharusnya dikenakan sehingga membuat negara merugi.
Di sisi lain, konsumen juga dirugikan. Padahal jika dilihat dari segi harganya, berada di bawah pasaran wajar. Namun kerugian terletak pada layanan yang seharusnya didapatkan. Sesederhana garansi yang seharusnya diberikan oleh produsen, pada ponsel BM ini biasanya tidak disertakan garansi produk sehingga konsumen tidak dapat melakukan klaim jika terjadi kerusakan.
Jika berbicara mengenai bahaya atau resiko pembelian ponsel seperti ini sebenarnya tidak sedikit. Baik dari sisi konsumen maupun produsen, hal ini dapat sangat merugikan.
Dari sisi konsumen misalnya, paling sederhana seperti yang sudah disampaikan di atas, adalah tidak adanya garansi yang bisa diklaim. Ponsel BM biasanya merupakan ponsel resmi dari produsen, namun untuk dipasarkan di negara lain sehingga layanan klaim hanya bisa dilakukan di negara tersebut. Jika misalnya Anda membeli ponsel BM dengan area dagang di Eropa, Anda harus melakukan klaim garansi di area tersebut.
Selain itu, dengan peraturan yang akan dibuat beberapa bulan mendatang, ponsel seperti ini juga tidak lagi bisa digunakan. Kementerian dan distributor akan bekerja sama memberantas ponsel ilegal ini dari pasar Indonesia dengan pemblokiran tegas pada ponsel yang teridentifikasi bukan untuk area dagang Indonesia.
Untuk produsen sendiri jelas, kerugian non materiil yang bisa diderita adalah penurunan citra di pasaran. Konsumen biasanya juga menutup mata pada pembelian ponsel seperti ini. Ketika terjadi kerusakan, konsumen akan meminta garansi, padahal berdasarkan regulasi, memang ponsel BM tidak dapat digaransikan di Indonesia. Hal ini berujung pada penurunan kepuasan pelanggan yang kurang informasi pada ketentuan tersebut dan menurunkan citra produsen atau brand di pasaran.
Untuk mengenali ponsel black market sebenarnya tidak terlalu sulit. Ada beberapa faktor yang dapat terlihat jelas dan konsumen bisa melakukan pemeriksaan silang dengan data yang dimiliki pemerintah.
Ponsel black market tidak memiliki garansi resmi dari produsen meski ponsel tersebut merupakan produk resmi dari produsennya. Hal ini terjadi karena garansi diberlakukan untuk area dagang tertentu dan memiliki kode khusus. Ketika kode tersebut tidak sesuai dengan area dagang, maka garansi tidak dapat diberikan.
Setiap ponsel yang beredar di pasaran, apapun produsennya, memiliki kode yang disebut IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Kode ini berisi data mengenai ponsel, area dagang dan informasi lain. Ketika ponsel memiliki IMEI yang tidak cocok atau bahkan tidak memiliki IMEI, dapat dipastikan ponsel tersebut adalah ilegal.
Dalam artian dijual tidak pada gerai atau distributor resmi. Ponsel seperti ini biasanya akan banyak beredar pada marketplace atau toko online yang pengawasannya sangat rendah. Memang harga yang ditawarkan sangat berbeda, namun biasanya disertai dengan keterangan garansi toko saja tanpa garansi resmi dari produk yang dijual.
Peredaran ponsel ilegal seperti ini rencananya akan mulai dibatasi mulai tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Nantinya, ponsel yang tidak memiliki kecocokan IMEI dengan area dagang Indonesia tidak akan bisa digunakan di Indonesia sehingga diharapkan peredarannya akan berangsur menurun hingga tidak ada. Memang masih jauh jika menargetkan penjualan ponsel BM hingga angka nol. Namun inisiatif pemerintah ini layak diapresiasi demi terjaminnya hak konsumen dan pihak terkait.
Ponsel black market pada akhirnya hanya menguntungkan segelintir oknum tidak bertanggung jawab saja tanpa mempertimbangkan kepuasan konsumen di pasaran. Meski harganya murah, fasilitas atau layanan yang dihilangkan sangat krusial. Kerugian paling besar tetap berada pada tangan Anda sebagai konsumen, sehingga sangat direkomendasikan untuk memeriksa barang yang Anda beli terlebih dahulu melalui cara yang disediakan pemerintah.