Perundungan di media sosial sekarang ini menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, tidak sedikit perundungan yang dilakukan dengan informasi pribadi dari target korban perundungan. Hal ini secara umum disebut dengan doxing. Lalu sebenarnya apa itu doxing? Bagaimana konteksnya di lingkup Indonesia? Adakah hukum yang mengatur mengenai kegiatan ini?
Doxing berakar dari kata document yang ada di kalangan peretas. Muncul pada era 90=an, istilah ini diartikan sebagai kegiatan pengumpulan dokumen mengenai informasi pribadi seseorang dengan maksud untuk melakukan ‘penyerangan’ terkait informasi yang dimiliki. Praktek paling sederhana pada doxing sendiri mungkin adalah perundungan yang kini juga marak terjadi.]
Secara praktis, doxing sering dilakukan dengan menyebarluaskan dokumen atau informasi pribadi seseorang untuk merusak karakter atau untuk melakukan pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter. Pada konteks kekinian kemudian hal ini menjadi semacam senjata untuk melakukan penyerangan pada pihak yang menjadi sasarannya.
Jika dilihat pada media sosial tentu saja praktek ini sangat sering terjadi dan bahkan sudah dianggap sebagai salah satu praktek kekerasan daring baru. Mengapa demikian? Ambil contoh misalkan ada seorang publik figure yang tengah naik daun karena melakukan satu hal yang disukai oleh masyarakat dan disebarluaskan informasinya. Citra public figure ini tentu akan menjadi baik. Namun karena ada pihak yang tidak menyukai apa yang dilakukan orang ini, maka dengan sengaja melakukan pengumpulan data pribadi, data lama terkait perilaku buruk yang pernah dilakukannya dan data lainnya. Setelah terkumpul, data ini kemudian digunakan untuk menjatuhkan karakter public figure tersebut agar tidak lagi memiliki citra baik.
Dilihat dari sisi manapun sebenarnya hal ini adalah suatu pelanggaran terhadap ruang privat seorang manusia. Data pribadi merupakan data yang bersifat rahasia dan tidak diperuntukkan guna konsumsi publik. Tentu ketika data ini kemudian menjadi informasi publik, akan membuat apa yang ada pada saat itu menjadi bias dan dapat memiliki kecenderungan penggiringan opini publik.
Aliansi Jurnalis Indonesia sendiri, disampaikan oleh beritagar.id di salah satu artikelnya, menyatakan bahwa praktek doxing merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas privasi seseorang dengan tindakan penyebarluasan data pribadi. Hal ini dapat dilihat sebagai pelanggaran jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.
Mengacu pada regulasi tersebut, jelas bahwa di Indonesia doxing merupakan pelanggaran hukum pidana yang bisa dijerat hukum yang berlaku. Meski demikian, tren yang kini muncul akibat keberadaan media sosial adalah praktek doxing dengan akun anonim. Ini menjadi pekerjaan tambahan untuk aparat serta pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pengusutan di jalur hukum karena masih harus mencari siapa pemilik akun tersebut.
Dari sisi korban sendiri, praktek doxing tak hanya dapat merugikan materi namun juga hal non materi seperti misalnya citra, nama baik serta kesehatan mental dan kedamaian sosial. Tidak sedikit praktek perundungan yang berujung pada tindakan anarkis dari massa yang termakan berita hoax dan kurang dapat menyeleksi dan mencerna informasi secara dewasa.
Karena dianggap berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan untuk banyak pihak, maka langkah paling masuk akal untuk menyikapi perilaku ini mungkin adalah dengan melakukan konfirmasi secara cepat atau dengan memberikan keterangan resmi. Setidaknya dengan begini, data yang terlanjur beredar bisa segera divalidasi atau dibantah, tergantung dengan kebenaran data tersebut. Korban harus melakukan tindakan ini agar tidak menjadi masalah yang lebih besar.
Untuk mencegah perilaku ini sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang cukup mudah, yakni dengan berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial dan ketika berhubungan dengan orang lain. Data yang sudah terlanjur diunggah ke media sosial akan selalu memiliki jejak digital sehingga dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini mengapa Anda harus selalu berhati-hati ketika melakukan pengunggahan apapun, mulai dari foto, informasi tempat tinggal dan berbagai informasi lainnya yang bersifay pribadi.
Praktek pencegahan ini terbilang ampuh karena meminimalisir informasi pribadi yang beredar dan terkait mengenai Anda sebagai seorang warga negara atau manusia atau apapun status dan predikat Anda. Paling tidak ketika ada orang yang berniat jahat, ia harus melakukan usaha ekstra untuk melakukan perundungan pada Anda.
Menjawab pertanyaan apa itu doxing dan segala yang terkait mengenai hal tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih komprehensif dengan melibatkan banyak contoh kasus. Namun demikian, secara garis besar doxing adalah seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi. Selalu waspada dalam menggunakan media sosial dan pengunggahan informasi, agar selalu aman dalam bermedia dan beraktivitas di dunia maya.